Sistem Ekonomi di Indonesia Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945

Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia disebut demokrasi ekonomi atau ekonomi Pancasila. Dalam demokrasi ekonomi, produksi dilakukan sebagai usaha bersama untuk kepentingan bersama. Demokrasi ekonomi mengutamakan peranan aktif masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sedangkan dunia usaha berkewajiban memberi tanggapan yang positif terhadap pengarahan, bimbingan, dan berusaha menciptakan iklim yang sehat dalam kegiatan yang dilakukan. 

Landasan idiil demokrasi ekonomi adalah Pancasila, sedangkan landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar demokrasi ekonomi. 

Adapun bunyi Pasal 33 UUD 1945, sebagai berikut.
- Ayat (1) 
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 
- Ayat (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 
- Ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) menegaskan bahwa, produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi. 

Pasal 33 tersebut dijadikan landasan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 


  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok- pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
  5. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar- daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  6. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  7. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

Peranan dan kegiatan pemerintah dalam perekonomian ditegaskan dalam Pasal 33 Ayat (2). Unsur-unsur bagi penguasaan hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang penting bagi kehidupan manusia, dan jumlahnya terbatas. Pemerintah telah merumuskan bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, yaitu sebagai berikut:
  1. pelabuhan-pelabuhan;
  2. produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
  3. telekomunikasi;
  4. pelayaran;
  5. penerbangan;
  6. air minum;
  7. kereta api umum;
  8. pembangkit tenaga atom;
  9. media massa.

Secara garis besar terdapat empat bagian yang berkenaan dengan ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia, yaitu sebagai berikut.
  1. Peranan negara penting, tetapi tidak dominan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tumbuhnya sistem ekonomi komando. Demikian juga peranan swasta juga penting, tetapi tidak dominan. Dalam hal ini, untuk mencegah berkembangnya sistem pasar/liberal. Dalam sistem ekonomi Pancasila usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan secara seimbang.
  2. Sistem ini tidak didominasi oleh modal, tetapi juga tidak didominasi oleh buruh. Sistem ekonomi ini berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  3. Masyarakat memegang peranan penting, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dan di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat.
  4. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. Selanjutnya, dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal berikut.
  5. Sistem free fight liberalism (sistem ekonomi liberal yang bebas), yang menumbuhkan ekploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, yang dalam sejarah di Indonesia telah menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
  6. Sistem etatisme (sistem ekonomi komando), bahwa negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  7. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni, yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

0 Response to "Sistem Ekonomi di Indonesia Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945"